Berhasil Menang Gugatan Hak Cipta, Ed Sheeran Dapat Rp 16 Miliar

ed sheeran

Syllaka – Kabar dari dunia musik internasional Ed Sheeran Berhasil memenangkan kasus atas gugatan hak cipta dari musik single Shape of You. Pengadilan memberikan ganti rugi kepada penyanyi asal inggris itu sebesar USD 1,1 juta yang kalau kita ubah kedalam mata uang rupiah nominalnya setara dengan Rp 16,2 miliar.

Hal ini diberikan seusai pengadilan tinggi dari Inggris memutuskan Jika Ed Sheeran tidak terbukti telah menjiplak lagu dari Sami Chokri yang memiliki judul Oh Why. Hakim dari pengadilan tinggi di Inggris bernama Antony Zacaroli memberi tahu kenapa Ed Sheeran mendapatkan ganti rugi sebesar USD 1,1 juta yang kalau kita ubah kedalam mata uang rupiah nominalnya setara dengan Rp 16,2 miliar. Karena fungsi dari sidang yang dilakukan untuk membuktikan apakah lagu dari musisi asal Inggris Ed Sheeran yang berjudul Shape of You menjiplak lagu buatan dari Sami Chokri yang berjudul Oh Why.

Karena sesuai peraturan yang telah di atur, Pihak yang gagal harus membayar biaya kepada pihak yang berhasil. Ed sheeran menang secara telak dan menang dalam setiap poin penting yang di perlukan. Hakim Antony Zacaroli mengatakan pada awalnya lagu buatan Musikus asal Inggris itu yang berjudul Shape of You di tuntut dengan menyalin karya dari Sami Chokri yang berjudul Oh Why. Selain itu ada beberapa persamaan antara lagu Shape of You dengan Oh Why.

Sehingga itu diputuskan adanya kesamaan dan merupakan titik awal dalam kasus pelanggaran hak cipta. Namun setelah dipelajari dengan seksama bahwa kedua lagu tersebut terdapat banyak perbedaan pada beberapa bagian dari kedua musik tersebut. 

Dan Ed Sheeran mendapat tuduhan dari pihak Chokri bahwa sebelum menulis lagu Shape of You, Ed Sheeran mendengarkan lagu Oh Why Terlebih dahulu. Dan menurut Hakim bahwa tidak ada bukti yang menyatakan bahwa Ed Sheeran belum pernah mendengar lagu tersebut sebelumnya. Dan tidak ada melanggar hak cipta apapun. Jadi murni lagu buatan musisi asal inggris ini yang berjudul Shape of You tidak melanggar hak cipta apapun dan sebaliknya pihak penggugat harus membayar biaya ganti rugi atas tuntutannya kepada Ed Sheeran.

Tentu saja dengan nominal yang terbilang cukup fantastis hingga sebesar USD 1,1 juta dollar yang dimana kalau di rupiahkan itu sebesar Rp 16,2 Miliar rupiah. Jumlah yang fantastis bukan ? Maka dari itu kejadian ini diharapkan dapat mengubah pandangan semua orang, Sebelum menggugat seseorang anda harus memastikan bahwa anda mempunyai bukti yang kuat dahulu sebelum mengajukan ke pengadilan. Karena kalau sudah seperti ini ujung-ujung nya anda akan mengalami kerugian.

Setelah keputusan tersebut, Musisi asal negara Inggris tersebut mengeluarkan pernyataan yang mewakilkan seluruh penulis dan vokalis Snow Patrol, Produser Steven, Johnny mcdaid. Dengan mengatakan bahwa kasus-kasus seperti hak cipta ini sudah sangat sering terjadi, Seperti sudah menjadi budaya bagi para penulis. Dan Ed Sheeran berharap bahwa kejadian-kejadian seperti ini semoga dapat berkurang atau bahkan menghilang untuk di masa yang akan mendatang. 

Wah sangat besar yah nominal yang yang didapatkan oleh Ed Sheeran, kalian bisa juga loh mendapatkan hadiah uang nominal fantastis di Informasi Cara Mudah Menang Main Judi Slot Online.

Dan Ed Sheeran mengutip semoga ia dapat membuat sebuah lyric musik lagi dan dapat untuk kembali menghibur pecinta musik di seluruh dunia. Juga semoga mengucapkan terima kasih untuk para pendukungnya yang terus mensupport Ed Sheeran semoga terus terhibur dengan lagu-lagu indah hasil dari musikus asal negara Inggris tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *